Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami informasi terkait dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia
Informasi dugaan rasuah itu sebelumnya diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ). Situs pemerintahan Amerika Serikat menyebut pejabat itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini disebut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Meski tak diungkap sosok pejabat yang dimaksud, disebut-sebut suap yang terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 itu terkait kepentingan bisnis.
"Informasi itu kami baru dengar. Tentu kami kemudian, informasi itu karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global. Tentu info tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip pada Senin 15 Januaro 2024.
KPK bakal mempelajari siapa pejabat yang dimaksud setelah dapat informasi resmi dari pihak terkait. Ghufron menekankan, informasi itu bakal didalami KPK, terlebih jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap.
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," tegas Ghufron.
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Tapi DoJ belum merinci lebih detail kasus penyuapan tersebut.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
KPK Perusahaan Software SAP Korupsi Perusahaan Jerman